Dalam teori akuntansi dan organisasi, pengendalian intern atau
kontrol intern didefinisikan sebagai suatu proses, yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia
dan sistem teknologi informasi,
yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai suatu tujuan atau objektif
tertentu. Pengendalian intern merupakan suatu cara untuk mengarahkan,
mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu
organisasi. Ia berperan penting untuk mencegah dan mendeteksi penggelapan (fraud) dan melindungi
sumber daya organisasi baik yang berwujud (seperti mesin
dan lahan) maupun tidak berwujud (seperti reputasi
atau hak kekayaan intelektual
seperti merek dagang).
Adanya sistem akuntansi yang memadai,
menjadikan akuntan perusahaan dapat menyediakan
informasi keuangan bagi setiap tingkatan manajemen, para pemilik atau pemegang saham,
kreditur dan para pemakai laporan keuangan
(stakeholder) lain yang dijadikan dasar pengambilan keputusan ekonomi. Sistem tersebut dapat digunakan
oleh manajemen untuk merencanakan dan mengendalikan operasi perusahaan. Lebih
rinci lagi, kebijakan dan prosedur yang
digunakan secara langsung dimaksudkan untuk mencapai sasaran dan menjamin atau
menyediakan laporan keuangan yang tepat serta menjamin ditaatinya atau
dipatuhinya hukum dan peraturan, hal ini disebut Pengendalian
Intern, atau dengan kata lain bahwa pengendalian intern terdiri atas
kebijakan dan prosedur yang digunakan dalam operasi perusahaan untuk menyediakan
informasi keuangan yang handal serta menjamin dipatuhinya hukum dan peraturan
yang berlaku.
Pada tingkatan organisasi, tujuan pengendalian
intern berkaitan dengan keandalan laporan keuangan, umpan balik yang tepat
waktu terhadap pencapaian tujuan-tujuan operasional dan strategis, serta
kepatuhan pada hukum dan regulasi. Pada tingkatan transaksi spesifik,
pengendalian intern merujuk pada aksi yang dilakukan untuk mencapai suatu
tujuan tertentu (mis. memastikan pembayaran terhadap pihak ketiga dilakukan
terhadap suatu layanan yang benar-benar dilakukan).
Prosedur pengedalian intern mengurangi variasi
proses dan pada gilirannya memberikan hasil yang lebih dapat diperkirakan.
Pengendalian intern merupakan unsur kunci pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) tahun 1977
dan Sarbanes-Oxley tahun 2002
yang mengharuskan peningkatan pengendalian intern pada perusahaan-perusahaan publik Amerika Serikat.
2.
Tujuan Pengendalian Intern
Pengendalian Intern yang diciptakan dalam suatu perusahaan harus mempunyai beberapa tujuan. Sesuai dengan definisi yang dikemukakan AICPA tersebut diatas, maka dapatlah dirumuskan tujuan dari Pengendalian Intern yaitu :
Pengendalian Intern yang diciptakan dalam suatu perusahaan harus mempunyai beberapa tujuan. Sesuai dengan definisi yang dikemukakan AICPA tersebut diatas, maka dapatlah dirumuskan tujuan dari Pengendalian Intern yaitu :
a. Menjaga keamanan harta milik perusahaan.
b.
Memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi.
c.
Memajukan efisiensi operasi perusahaan.
d.
Membantu menjaga kebijaksanaan manajemen yang telah ditetapkan lebih dahulu
untuk dipatuhi. (Zaki, 1999:14).
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, maka perlu adanya syarat-syarat tertentu untuk mencapainya, yaitu unsur-unsur yang mendukungnya, dan untuk ini pembahasannya akan dikemukakan sub tersendiri.
SUMBER
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengendalian_intern
http://skripsitesisdisertasi.com/pengertian_sistem_pengendalian_internal
0 komentar dari kalian:
Posting Komentar
Thanks for coming and coment my article^^