Pengertian laporan kualitas aktiva produktif
Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian
ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya.
Kualitas aktiva Produktif (KAP) adalah sebagai nilai tingkat kemungkinan
diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk
bunga) berdasarkan kriteria tertentu. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami
aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa
yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan
menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan
kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang
bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok
orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat
mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang
sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).
Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan.Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan suatu kontribusi pendapatan bagi bank.
Isi/elemen laporan kualitas aktiva produk
A. Pihak Terkait:
1. Penempatan pada Bank Lain
2. Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan
Bank Indonesia
3. Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4. Penyertaan pada pihak ketiga
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
5. Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6. Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
B Pihak Tidak Terkait:
1. Penempatan pada Bank Lain
1. Penempatan pada Bank Lain
2. Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan
Bank Indonesia
3. Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4. Penyertaan pada
pihak ketiga
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
5. Tagihan Lain kepada
pihak ketiga
6. Komitmen dan
Kontinjensi kepada pihak ketiga
JUMLAH
JUMLAH
7. PPAP yang wajib dibentuk
8. PPAP yang telah dibentuk
9. Total Asset bank yang dijaminkan :
a. Pada Bank Indonesia
b. Pada Pihak Lain
10. Persentase KUK terhadap total kredit
11. Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap Total Debitur
SUMBER:
http://2009risna.blogspot.com/2012/03/24-pengertian-laporan-kualitas-aktiva.html
0 komentar dari kalian:
Posting Komentar
Thanks for coming and coment my article^^