Kamis, 19 Juni 2014

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SERTA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah
Setiap warga negara harus mengetahui arti serta hak dan kewajiban dari warganegara. Beberapa hal kurang disadari oleh kebanyakan individu manusia. Seolah – olah hak dan kewajiban sebagai warga negara tidak lagi menjadi suatu dasar pengetahuan setiap individu. Seharusnya setiap individu mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara dan pemerintah pun wajib melaksanakan hal tersebut sebagai suatu dasar hukum dalam bernegara. Dalam kasus ini kami akan menjelaskan pengertiang bangsa dan negara serta pengertian, hak dan kewajiban warganegara.

  1. Identifikasi Masalah
Banyak individu yang tidak memperdulikan asas berbangsa dan bernegara serta melupakan hak dan kewajiban sebagai warga negara karena kurangnya perhatian pemerintah dalam menanamkan pendidikan kewarganegaraan.
  1. Perumusan Masalah

  1. Apa pengertian dari bangsa dan negara?
  2. Unsur apa saja yang ada dalam pembentukan bangsa?
  3. Unsur apa saja yang ada dalam pembentukan negara?
  4. Apa yang dimaksud dengan wilayah?
  5. Bagaimana negara membatasi wilayah negaranya dengan negara lain?
  6. Apa pengertian Warga negara?
  7. Bagaimana hak dan kewajiban sebagai warga negara?
  8. Apakah ada cara untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing?







BAB II
PENGERTIAN
BANGSA DAN NEGARA

  1. Pengertian Bangsa
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa saja diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Bangsa dalam arti etnis dapat disamakan dengan bangsa dalam arti rasial atau keturunan.
  • Dalam arti kultural, bangsa merupakan sekelompok manusia yang menganut kebudayaan yang sama. Karena kebudayaan mempunyai cabang dan unsur yang banyak sekali, pengertian di sini merupakan pengertian bangsa yang didukung dan dikuasai oleh leblh banyak kebudayaan yang diberlakukan daripada yang tidak diberlakukan. Misalnya, kelompok bangsa-bangsa yang menggunakan bahasa dan aksara, serta adat istiadatyang sama.
  • Dalam arti politis, bangsa merupakan kelompok manusia yang mendukung suatu organisasi kekuasaan yang disebut negara tanpa menyelidiki asal­usul keturunannya.
Beberapa definisi bangsa:
  • Ernest Renan (Perancis)
Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki kebudayaan atau adat istiadat yang sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok manusia yang ada dalam ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.
  • Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir. Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.
  • Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
  • Hans Kohn (Jerman)
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara pasti. Kebanyakan bangsa memiliki faktor-faktor obyektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain.
  1. Unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
o   Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
o   Wilayah.
o   Bahasa.
o   Adat-istiadat.
o   Kesamaan politik.
o   Perasaan.
o   Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya
o   Persamaan sejarah.
o   Persamaan cita-cita.
o   Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
  1. Pengertian Negara
Secara etimologis, “negara” berasal dan bahasa asing Swat (Belanda, Jerman). Kata staatmaupun state berakar dari bahasa Latin, yaitu status yaitu menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempakan. Sementara itu, Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam bukunya “Ill” yang mengartikan negara sebagai kekuasaan. Buku itu juga mengajarkan bagaimana seseorang yang memerintah dengan sebaik-baiknya. Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari yang  berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Pengertian Negara menurut para ahli :
  • George.Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Georg Wilhel  FriedrichHegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Roger  F.Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof.R.Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof.Mr.Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Pada umumnya ada (tiga) pendekatan dalam mempelajari terjadinya negara, yaitu:
ü  melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder
ü  secara teoritis
ü  secara faktual
  • Pertumbuhan Primer dan Sekunder
Terjadinya negara berdasarkan pendekatan pertumbuhan primer secara ringkas  adalah sebagai berikut:
  1. Fase Genootschaft
Kehidupan manusia diawali dan sebuah keluarga, kemudian berkembang luas menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Sebagai pimpinan, kepala suku bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kehidupan bersama. Kepala suku merupakan primus interpares (orang pertama di antara yang sederajat) dan memimpin suatu suku, yang kemudian berkembang luas baik karena faktor alami maupun karena penakiukan-penakiukan.
Kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Untuk menghadapi kemungkinan adanya wilayah/suku lain yang memberontak, kerajaan membeli senjata dan membangun semacam angkatan bersenjata yang kuat sehingga raja menjadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.

  1. Fase Negara Nasional
Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase demikian dinamakan fase nasionat.
  1. Fase Negara Demokrasi
Rakyat yang semakin lama memiliki kesadaran kebangsaan kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Ada keinginan rakyat untuk mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Fase mi lebih dikenal dengan “kedaulatan rakyat”, yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.
Menurut pendekatan pertumbuhan sekunder, negara sebelumnya telah ada. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.
Contoh: Lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi panjang yang mencapai klimaksnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Lahimya negara Indonesia otomatis mengakhiri pemerintahan Nederlands Indie (Hindia Belanda) di Indonesia, dan negara lain kemudian mengakuinya baik secara de facto maupun secara de jure.
  • Pendekatan Teoritis
Pendekatan teoritis pertumbuhan negara adalah pendekatan yang berdasarkan pada pendapat­pendapat para ahli yang masuk akal dan berbagai hasil penelitian.
  • Pendekatan  faktual
Pendekatan faktual adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi, yang diungkap dalam sejarah (kenyataan historis).
Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu pertama negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Kemudian negara serikat (federasi) yaitu bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Yaitu kekuasaan asli negara federal merupakan tugas negara bagian, karena berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Selain dari pada kedua bentuk tersebut dari sejumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu
  • Monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
  • Oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
  • Demokrasi bentuk negara yang pimpinan tertinggi negera terletak di tangan rakyat.
  1. Unsur Terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu
  • Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
  • Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
ü  Unsur Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatuNegara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk.
  • Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal menetap di Indonesia).  Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.  Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
  • Bukan penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.

ü  Unsur Wilayah :
Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai.  Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
  • Batas wilayah daratan  suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa :
  • Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
  • Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan
  • Bats secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur.  Mkisalnya Indonesia terletak antara 6LU – 11LS, 95BT– 141BT.
  • Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan suatu negara, yaitu
  • Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
  • Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.

Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari
  • Laut teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.
  • Zona bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi Negara tersebut.  Di wilayah ini Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
  • Landas kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
  • Landas benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil.  Di zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.


  • Batas Wilayah udara suatu negara
Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit geostasioner adalah 35.761 km.  Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.Ada dua teori tentang konsep wilayah udara:
  • Teori udara bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan udara terbatas.
  • Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.
  • Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain, seperti daerah perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu Negara.
ü  Pemerintahan yang berdaulat
Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat, yaitu:
  • Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  • Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara  tetap berdiri.
  • Tunggal atau bulat artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
  • terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.  Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.

Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam, yaitu:

  • Berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain.
  • Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.
ü  Pengakuan dari Negara lain
Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de jure.
  • De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Contoh pertama Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
Contoh kedua disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada akhir perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan kerjasama dengan Republik Indonesia.

Pengakuan de facto ada dua macam, yaitu
  • De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
  • De facto bersifat sementara adalah pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara tersebut.  Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik pengakuannya.

  • De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.

Contoh Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1947, Mesir mengakui Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947.
Pengakuan de jure ada dua macam yaitu
  • De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain yang berlaku selamanya karena kenyataan menunjukkan pemerintahan yang stabil.
  • De jure bersifat penuh adalah taerjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.Negara yang mengakui berhak membuka konsulat, kedutaan di Negara yang diakui.



BAB III
PENGERTIAN, HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA

  1. Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara. Perbedaan warganegara dengan penduduk dapat dipisahkan sebagai berikut :
v  Warganegara Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
v  Penduduk Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing/warganegara asing.

  1. Asas Kewarganegaraan
  2. Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran. Contoh penerapan asas ius soli Misalkan ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di indonesia.
  1. Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraaan
Asas ius saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran. Contoh penerapan asas ius saguinis Misalkan ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.
  1. Pengertian status kewarganegaraan apatride
Status kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.
  1. Pengertian status kewarganegaraan bipatride
Status kewarganegaraan bipatride adalah suatu keadaandimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).



  1. Pengertian asas publikasi dalam kewarganegaraan
Asas publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
  1. Asas kebenaran substantive dalam kewarganegaraaan
Asas kebenaran substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkankebenaranya.Jadi jika seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang bersifat administratif saja.
  1. Status Kewarganegaraan Indonesia
  2. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia
Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;
ü  Kelahiran
ü  Pemberian dan pewarganegaraan
ü  ikut ayah atau ibunya
ü  perkawinan
Artinya,jika seseorang ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
  1. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan.
  1. Cara kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan seorang warga Negara Indonesia bisa hilang jika yang bersangkutan;
ü  Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
ü  Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu,
ü  Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,
ü  masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari presiden,
ü  secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia,
ü  Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut,
ü  Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing,
ü  Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing,
ü  Bertempat tinggal diluar wilayah Negara republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara,dan tanpa alasan yang sah.
Kewarganegaraan Indonesia juga bisa hilang dalam hal perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin dengan WNA, dan sesuai dengan hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus ikut kewarganegaraan istri/suaminya(pindah kewarganegaraan). Contoh kehilangan kewarganegaraan di Indonesia.
Misalnya seseoang warga Negara Indonesia masuk dalam dinas tentara Negara Amerika Serikat,tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.Dan WNI tersebut secara sukarela telah mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara Amerika/Negara bagian Amerika,maka sesuai dengan pasal 23 UUKNRI,WNI terse-but sudah hilang kewarganegaraan indonesianya.
  1.  Cara memperoleh kembali kewarganegaraan di Indonesia
Cara memperoleh kembali kewarganegaraan yang hilang di Indonesia dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada menteri melalui prosedur tertentu,atau melalui Perwakilan republik Indonesia bagi pemohon yang tinggal di luar wilayah Indonesia.
  1. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
ü  Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
ü  Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
ü  Setiap Warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
ü  Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
ü  Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
ü  Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
ü  Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
ü  Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
ü  Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
ü  Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
ü  Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
ü  Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

















BAB IV
KESIMPULAN

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa saja diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Unsur terbentuknya suatu bangsa ada beberapa faktor, diantaranya menurut Hans kohn dan joseph stalin, seperti berikut.
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
o   Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
o   Wilayah.
o   Bahasa.
o   Adat-istiadat.
o   Kesamaan politik.
o   Perasaan.
o   Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya
o   Persamaan sejarah.
o   Persamaan cita-cita.
o   Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
Secara etimologis, “negara” berasal dan bahasa asing Swat (Belanda, Jerman). Kata staatmaupun state berakar dari bahasa Latin, yaitu status yaitu menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempakan. Sementara itu, Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam bukunya “Ill” yang mengartikan negara sebagai kekuasaan. Buku itu juga mengajarkan bagaimana seseorang yang memerintah dengan sebaik-baiknya. Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari yang  berarti wilayah, kota, atau penguasa
Suatu negara terbentuk atas suatu keinginan/unsur yang melatarbelakangin suatu negara. Unsur terbentuknya suatu negara digolongkan kedalam dua golongan diantaranya sebagai berikut.
  • Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
  • Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. ü  Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Setiap Warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.



DAFTAR PUSAKA

Haricahyono Cheppy. Bangsa dan Negara. Yogyakarta: Paradigma; 1991.
Kaelan.M.S. Pendidikan Yuridis Kenegaraan.Yogyakarta: Paradigma; 1996.
________. Negara dan Bangsa. Jakarta: Gramedia; 1998.
Marwati Djoned Poesponegor, Nugroho Notosusanto. Bangsa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka; 1984
________. Indonesia Indah. Jakarta: Yayasan Harapan Kita/Bp3 TMII
Koentjaraningrat. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia; 1980.
Nopirin, Notonagoro. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila. Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.; 1980.
Suparyanto Yudi, Amin Suprihatini. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X Untuk SMA. Jakarta: Cempaka putih; 2006.
Nugroho Dwi.Warganegara.Tempo.12 desember.A:5(kol.4).

0 komentar dari kalian:

Posting Komentar

Thanks for coming and coment my article^^