kegiatan-kegiatan pokok bank adalah :
Seperti telah dijelaskan sebelumnya
bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas
dari bidang keuangan. Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya,
kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakana adalah membeli
uang (menghimpun dana) dan menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat
umum.
Dalam melaksanakan kegiatannya bank
dibedakkan antara kegiatan. Bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat.
Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank
umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank
Berkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih
sempit.
Ada beberapa kegiatan yang ada dalam bank diantaranya:
-
menerima
simpanan
-
memberikan
kredit jangka pendek
- memberikan
kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam
perusahaan
-
memindahkan
uang
-
menerima dan
membayarkan kembali uang dalam rekening koran
-
mendiskonto
-
membeli dan
meminjam surat-surat pinjaman
-
membeli dan
menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat telegram
-
memberikan
jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
-
menyewakan
tempat menyimpan barang-barang berharga
undang-undang perbankan tahun 1992
hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.
Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan
usaha BPR meliputi :
-
menghimpun
dana dari masyarakat
-
memberikan
kredit, dan
-
menyediakan
pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.
A. KEGIATAN BANK UMUM
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan
sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan
kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan
kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan
berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau
account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan
Giro (Demand Deposit),
b. Simpanan
Tabungan (Saving Deposit),
c.
Simpanan Deposito (Time Deposit),
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank
terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan
ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga
kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya
bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama
bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum
jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit Investasi,
b. Kredit Modal Kerja,
c. Kredit
Perdagangan
d. Kredit Produktif,
e. Kredit Konsumtif,
f. Kredit
Profesi
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan
kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat
banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan
ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank,
apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif
spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani
oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari
permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal.
Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya.
Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang (Transfer)
b. Kliring (Clearing)
c. Inkaso (Collection)
d. Safe Deposit Box
e. Bank Card (Kartu kredit)
f. Bank Notes
g. Bank Garansi
h. Bank Draft
i. Letter of Credit (L/C)
j. Cek Wisata (Travellers Cheque)
k. Menerima setoran-setoran.
l. Melayani pembayaran-pembayaran.
m. Bermain di dalam pasar modal.
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama
dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank
yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan,
sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR
juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan
BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki
oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan
ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan kegiatan Perasuransian
C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran
yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank
campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan
kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan
dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan
kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di
Indonesia dewasa ini adalah :
1. Dalam mencari dana
bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan simpanan deposito
namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2. Dalam hal pemberian
kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti
dalam bidang :
- Perdagangan Internasional
- Bidang Industri dan Produksi
- Penanaman Modal Asing/Campuran
- Kredit yang tidak dapat dipenuhi
oleh bank swasta nasional.
3. Sedangkan khusus
untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan
asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini
:
- Jasa TransferJasa Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card (kartu kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli Travellers Cheque
- dan jasa bank umum lainnya
SUMBER :
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=4&cad=rja&uact=8&ved=0CDQQFjAD&url=http%3A%2F%2Felearning.gunadarma.ac.id%2Fdocmodul%2Fpengantar_manajemen_bank_umum%2Fbab3-fungsi_dan_kegiatan_operasional_bank_umum.pdf&ei=leYMVb3ENYqiugTY74K4BQ&usg=AFQjCNGXdZ9Bjynef6nitq
0 komentar dari kalian:
Posting Komentar
Thanks for coming and coment my article^^