PILAR 1. MENETAPKAN DAN
MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
Sebagai otoritas moneter, Bank
Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada
sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai
sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun
panjang.
Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan
menetapkan suku bunga (BI Rate).
Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter
tidak langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan
tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Pendekatan pegendalian moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan
sejak 1983 dengan mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika
perkembangan pasar uang di dalam negeri.
:: Operasi Pasar
Terbuka
Operasi Pasar
Terbuka (OPT) dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar
uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT
dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) dan Intervensi Rupiah.
Penjualan SBI
dilakukan melalui lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi
benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang. Sedangkan
kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk
menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat suku
bunga.
:: Penetapan
Cadangan Wajib Minimum
Kebijakan ini
mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya
adalah persentasi tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan
ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari
dana pihak ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam
rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
Apabila Bank
Indonesia memandang perlu untuk mengetatkan kebijakan moneter maka
cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan, dan demikian pula
sebaliknya.
:: Peran sebagai
Lender of The Last Resort
Bank Indonesia
juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan
fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka
pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana.
Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima
pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah
dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
:: Kebijakan Nilai
Tukar
Nilai tukar yang
lazim disebut kurs, mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya
stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang
stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan
kegiatan dunia usaha.
Secara garis
besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai
tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978,
sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem
nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak
14 Agustus 1997.
Dengan
diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya
ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar
pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.
Untuk menjaga
stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu
melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya pada saat terjadi
gejolak kurs yang berlebihan.
:: Pengelolaan
Cadangan Devisa
Cadangan devisa
merupakan posisi bersih aktiva luar negeri Pemerintah dan bank-bank
devisa, yang harus dipelihara untuk keperluan transaksi internasional.
Dalam mengelola
cadangan devisa ini, Bank Indonesia lebih mengutamakan tercapainya tujuan
likuiditas dan keamanan daripada keuntungan yang tinggi. Walaupun
demikian, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan perkembangan yang terjadi
di pasar internasional, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya
pergeseran dalam portfolio komposisi jenis penempatan cadangan devisa.
Dalam mengelola
cadangan devisa yang optimal, Bank Indonesia menerapkan sistem
diversifikasi, baik berdasarkan jenis valuta asing maupun berdasarkan
jenis investasi surat berharga. Dengan cara tersebut diharapkan penurunan
nilai dalam salah satu mata uang dapat dikompensasi oleh jenis mata uang
lainnya atau penempatan lain yang mempunyai nilai yang lebih baik.
:: Kredit Program
Dengan status
Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen, pemberian kredit
program yang selama ini dilakukan selanjutnya berada di luar lingkup
tugas Bank Indonesia.
Tugas pemberian
kredit program akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
ditunjuk Pemerintah. Pengalihan tugas ini dimaksudkan agar Bank Indonesia
dapat lebih memfokuskan perhatian pada pencapaian sasaran-sasaran moneter
serta agar dapat tercipta pembagian tugas yang baik antara Pemerintah dan
Bank Indonesia.
SUMBER :
http://www.bi.go.id/id/perbankan/ssk/peran-bi/peran/Contents/Default.aspx
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/tujuan/Contents/Pilar1.aspx
|
0 komentar dari kalian:
Posting Komentar
Thanks for coming and coment my article^^